PHK massal yang terjadi di sejumlah daerah dan perusahaan sebelum adanya RUU Cipta Kerja, kemungkinan akan terus terjadi dan semakin dimudahkan dengan adanya Omnibus Law.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta buruh untuk lebih mengedepankan dialog dalam penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sementara Mahfud MD tak masalah ada demo.
Pasal 170 RUU Cipta Kerja --sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka-- menuai kritik karena dianggap menyalahi konstitusi dan berpotensi otoriter.
Greenpeace nilai RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cilaka) akan memperparah krisis iklim karena kurang berpihak kepada pelestarian hutan dan jauh dari komitmen mengurangi energi fosil.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menilai tak ada peraturan yang dilanggar terkait perubahan nama selama tidak mengubah substansi.