Budi menjelaskan bahwa kehadiran peraturan itu nantinya dapat memberi kejelasan mengenai keberadaan diskon yang bisa diberikan oleh aplikator ojek online.
Go-Jek pada Sabtu (4/5/2019) telah mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula karena penetapan tarif batas atas bawah dari Kemenhub masih uji coba.
Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia membatalkan aksi mogok setelah Go-Jek menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.