Pil ekstasi palsu terbuat dari paracetamol (obat sakit kepala dan demam), Bodrex (obat sakit kepala), Neo Napasin (obat asma), dan blau (bahan pewarna biru).
BNN mengungkap 6 kasus pidana narkotika di berbagai daerah di Indonesia dengan barang bukti 1,3 ton ganja, 18,6 kilogram sabu-sabu dan 19.080 butir pil ekstasi.
Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika menggelabuhi perbankan dan menembus sistem adsministrasi kependudukan untuk menyembunyikan uang Rp4,8 miliar di bank.
Pelaku berasal dari satu kampung yang sama yakni Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hal itu memudahkan hubungan untuk memperoleh narkotika.
Polisi menangkap 7 orang yang menjadi bagian dari sindikat pengirim 70 kg sabu-sabu dan 49.238 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Jakarta saat perayaan Tahun Baru 2019.