Kolaborasi Amandina Bumi Nusantara dan Grab, Waste4Change, Yayasan Mahija Praharita Nusantara & BenihBaik.com dalam "Recycle Me" dorong laju daur ulang.
Grab kembali menggelar HAJATAN, ajang berkumpul dan berekreasi bersama keluarga Mitra Grab di 5 kota, Jakarta, Bali, Bandung, Yogyakarta, dan Samarinda.
KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam UU No. 5/1999.
Terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh KPPU dan melibatkan Grab, pihaknya akan tetap menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan.
Grab, melalui Grab Ventures Velocity (GVV), akan menjadi mitra strategis bagi program pengembangan startup binaan UI, khususnya yang bergerak di bidang teknologi, medis, dan sosial.