Pembentukan PP menjadi tindak lanjut pemerintah dalam upaya memberantas mafia tanah. Kini, tim tersebut sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP.
Pengacara Kivlan Zen menyatakan kliennya mengirim surat permintaan perlindungan hukum kepada Wiranto dan Ryamizard karena menduga kasusnya dipolitisasi.