tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meyakini tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menyelesaikan masalah etik di internal MK.
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, saya 'waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur' tapi sesudah bahwa yang muncul teman-teman lama yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Jimly, Bintan, ada Wahidudin Adams, kita harus percaya,” kata Mahfud usai menghadiri pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Mahfud yang juga merupakan calon presiden yang diusung PDIP itu berharap, tiga anggota MKMK terpilih bisa menempatkan masalah etik hakim MK pada proporsi yang tepat.
Pembentukan MKMK tidak lepas dari dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXV/2023 yang membolehkan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun untuk maju.
Aturan ini lantas membuat Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo yang berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres 2024. Gibran dicalonkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Putusan MK yang memperbolehkan capres atau cawapres di bawah 40 tahun ikut pilpres membuat aturan lama dari KPU harus direvisi. Namun, sampai sekarang KPU tak melakukan revisi peraturan KPU soal syarat pencalonan capres-cawapres.
Saat dimintai tanggapan terkait KPU belum melakukan revisi PKPU itu, Mahfud enggan mengomentarinya. Ia menilai, masalah revisi atau tidak adalah ranah KPU.
"Silahkan KPU saja lah," kata Mahfud singkat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman resmi mengangkat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Komposisi Mahkamah Konstitusi terdiri atas eks Ketua MK Jimly Asshidiqie, hakim konstitusi Wahidudin Adams dan akademisi Bintan Saragih.
Acara pengangkatan dilakukan setelah pembacaan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan MKMK yang bertugas dari 23 Oktober hingga 24 November 2023. Usai pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengambil sumpah para pejabat yang dilantik untuk bertugas.
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Anwar diikuti para anggota majelis kehormatan MK di lokasi acara.
Para Majelis mehormatan MK juga bersumpah untuk tidak menerima sesuatu, tidak membocorkan rahasia dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjadi mahkamah etik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat