Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lukman Edy mengatakan, ada tujuh poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketujuh poin ini akan menjadi bahasan dalam revisi yang ditargetkan selesai pada 29 April 2016 mendatang.