KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam UU No. 5/1999.
KPPU menyebut belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
JPU KPK menyebut mantan Ketua PKPU Muhammad Syarkawi Rauf menerima uang Rp1,966 miliar dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait kajian "Long Term Contract" (LTC).