Indonesia berhasil menjadi salah satu anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Namun, keberhasilan itu tidak menular ke dalam negeri, di mana masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.
Kunjungan Komnas HAM dan MRP ke sel tahanan Surya Anta dan beberapa mahasiswa Papua di Mako Brimob dilakukan tanpa pemberitahuan. Kuasa Hukum sampaikan sejumlah keberatan.
Tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua itu dinilai telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komnas HAM meminta pihak kepolisian memberikan sanksi kepada anggota Polres Bangka Selatan, Bripka Jamhuri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di TPA Toboali.