Merespons pernyataan Amien Rais soal People Power, KPU menyatakan, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil Pemilu, sebaiknya diselesaikan melalui cara yang telah diatur dalam UU.
Komisioner KPU Viryan Azis menilai, tak perlu mempidanakan orang atau kelompok yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput pada Pemilu 2019 mendatang.
Sejumlah LSM menyatakan Golput. KPU menyebutkan peserta pemilu harus bisa meyakinkan pemilih untuk hadir dan mencoblos ke TPS dalam Pilpres dan Pileg 2019.