"Produsen terbukti melakukan penjualan bersyarat dengan modus setiap pembelian 10 pack MinyaKita, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin (isi:60)."
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan peluang itu terjadi karena adanya argumentasi dari Kementerian BUMN bahwa rangkap jabatan itu dimungkinkan melalui peraturan menteri yang diperkuat peraturan undang-undang di atasnya.
Terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh KPPU dan melibatkan Grab, pihaknya akan tetap menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Grab dan TPI bermula dari dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
"Tinggal nanti Komisi VI memilih 9 diantaranya (nama kandidat) untuk disampaikan kembali kepada pemerintah sebagai calon Komisioner KPPU," kata Bamsoet.