Siswa akan mendapat uang jajan dari KJP Plus dan KIP. Uang yang mereka terima dari KJP dianggarkan setiap bulan dan untuk KIP dianggarakan setiap tahun.
Endriana mengatakan bahwa timnya tengah menyiapkan sistem baru untuk mengintegrasikan KIP dan KJP yang akan diajukan sebagai landasan penyusunan draft Pergub baru pengganti Pergub Nomor 174 Tahun 2015.
Tuty menjelaskan untuk siswa kelas 12 SMA akan diberikan kursus untuk mempersiapkan diri masuk ke perguruan tinggi selama 3 bulan, dengan biaya perbulannya Rp500 ribu.