Menuju konten utama

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II yang Cair 5 April 2022

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus tahap II yang cair mulai hari Selasa, 5 April 2022 kemarin.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II yang Cair 5 April 2022
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pencarian dana KJP Plus Tahap II tahun 2021 bulan April telah dilaksanakan pada Selasa, 5 April 2022 lalu. Informasi terkait penerima KJP Plus Tahap II dapat dicek secara online melalui link ini.

Di laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu, penerima hanya perlu memasukkan data NIK, serta memilih data tahun kepesertaan serta tahapan pencairan. Setelah itu, klik tombol "Cek" dan data penerima KJP Plus akan muncul.

KJP Plus adalah program untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Fokus program ini, yaitu untuk memberikan bantuan dana pendidikan untuk peserta didik dari tingkat SD/sederajat sampai dengan tamat SMA/SMK.

Bagi siswa SD/SDLB/MI, nilai dana KJP Plus yang dapat digunakan adalah Rp250 ribu. Kemudian, bagi siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM, dana yang bisa digunakan sebesar Rp300 ribu.

Lalu, siswa SMA/SMALB/MA dapat menggunakan dana KJP Plus senilai Rp420 ribu. Sementara bagi siswa SMK, total dana yang dapat digunakan adalah Rp450 ribu.

Syarat Pendebitan SPP KJP

Untuk pencairan dana KJP Plus bagi peserta dari sekolah/madrasah swasta, perlu ada pendebitan SPP KJP dulu. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP Plus yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut:

1. Sekolah/Madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPP-nya harus memiliki Rekening Giro Bank DKI terlebih dahulu .

2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) oleh para peserta didik sesuai nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar dilarang diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.

3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, Sekolah/Madrasah agar melampirkan :

  • RKAS
  • Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)

4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
  • Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).

5. Untuk mengajukan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI, peserta KJP harus melampirkan berkas nomor 6 dan 7.

6. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.

7. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui: Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui: Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

8. Sekolah/Madrasah swasta harus meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Aturan Penggunaan Dana KJP

Adapun dana KJP dapat digunakan untuk perlengkapan sekolah tertentu. Berikut ini detail aturan penggunaan dana KJP.

1. Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk pembiayaan:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis. seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan.
  • Alat gambar seperti, penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop.

2. Daftar Jenis Toko dan Penggunaan KJP Plus

Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus):

  • Toko Alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
  • Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
  • Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata).
  • Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi dan peralatan kebutuhan sekolah.
  • Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
  • Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
  • Kebutuhan Olah Raga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
  • Kegiatan: Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
  • Toko Komputer: Komputer / Laptop

Dana KJP Plus dapat digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Pastikan untuk menyimpan fotokopi struk pembelian agar dapat dilaporkan ke sekolah.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom