Megawati menyatakan rekayasa hukum konstitusi terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, yakni politik atas dasar nurani.
Tuan Guru Bajang Zainul Majdi menyerahkan sepenuhnya keputusan penentuan cawapres pendamping Ganjar Pranowo kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.