Masyarakat diimbau mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan dengan menginformasikan kartu kepesertaan JKN akan diberhentikan.
Jasa Raharja tak bisa memberikan asuransi kecelakaan terhadap korban kapal tenggelam di Buton Tengah karena kapal tak memiliki izin mengangkut penumpang.