Dalam putusannya hakim membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kemenpora. Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Bendahara Program Indonesia Emas, Kemenpora, mengaku pernah menyerahkan uang Rp400 juta kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Nahrawi. Uang itu dipinjam dari KONI.
Dahnil Anzar tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari polisi sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
KPK membenarkan keberadaan catatan uang yang disebut saksi ada aliran dana ke Kemenpora sebesar Rp1,5 miliar dalam lanjutan sidang suap dana hibah Kemenpora.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny F Awuy didakwa menyuap Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan telepon pintar ke pejabat Kemenpora.
Gatot Dewabroto, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, menilai pengganti Ketua PSSI dari militer atau tentara, belum tentu dapat menyelesaikan masalah.