Awalnya Kemenkes menyalurkan insentif nakes melalui fasilitas pelayanan kesehatan, namun semenjak Januari 2021 pembayaran langsung ke rekening pribadi.
Penyintas COVID dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan usai dinyatakan sembuh.