Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menilai, Pasal 281 yang terdapat dalam draf RKUHP merupakan pasal karet dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan, menegaskan pihaknya menolak pada Rancangan KUHP yang bisa menghambat kerja jurnalistik saat menyampaikan berita.
"Perkara polisi intimidasi jurnalis tidak selesai diusut, itu menjadi impunitas pelaku dari polisi," (Koordinator Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai anggota Polrestabes Bandung telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua jurnalis foto saat liputan May Day 2019, di Bandung.