SAFEnet meminta agar Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan laporan 2 jurnalis Sultra terkait pemberitaan. Pelapor dan polisi harus menempuh mediasi di Dewan Pers.
AJI Indonesia menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kebebasan pers. Salah satu buktinya, pasal-pasal yang mengancam jurnalis tak kunjung direvisi.
Massa dari kalangan jurnalis dan lembaha bantuan hukum dan pers mahasiswa menilai remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis, Susrama, menyuburkan iklim impunitas kekerasan pada jurnalis.