Menuju konten utama

Penembakan Jurnalis di Simalungun, Polda Sumut: Masih Penyelidikan

Polda Sumut membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap, di Kabupaten Simalungun.

Penembakan Jurnalis di Simalungun, Polda Sumut: Masih Penyelidikan
Personel Polres Simalungun dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tewasnya pemred salah satu media online. ANTARA/HO

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun bernama Mara Salem Harahap (42). Harahap meninggal usai ditembak orang tak dikenal (OTK).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Sabtu (19/6/2021), mengatakan, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Simalungun hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara.

"Tim saat sedang bekerja melakukan penyelidikan. Mohon doanya agar segera terungkap," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka tembak pada bagian kaki kiri korban. Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Harahap dilaporkan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari. Korban diduga ditembak orang tak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menuntut polisi mengungkap tuntas kasus pembunuhan ini.

"Kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apa pun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Kami meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap," kata Ketua AJI Medan Liston Damanik dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/6/2021).

Media lassernewstoday.com, tempat Harahap bernangun, banyak memberitakan tentang penyelewengan yang dilakukan pejabat BUMN dan pejabat daerah setempat. Selain itu, media ini juga kerap memberitakan peredaran narkoba dan perjudian di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Hal senada diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Endro S Efendi. Ia berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.

"Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” kata Effendi dalam keterangan tertulis di Samarinda, Sabtu (19/6/2021).

Dari hasil penelusuran diketahui Harahap sebelumnya sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus. Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya.

Karena itu, Efendi berharap aparat benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini. Ia juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers, situasi di Sumatera Utara perlu perhatian serius, di mana posisi Sumatera Utara di peringkat 26.

“Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata dia.

Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Dari indeks itu bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi itu memang mengkhawatirkan sebab masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN JURNALIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz