Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp300 juta dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT AIS.
KPK mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir dalam kasus korupsi suap pelayaran yang juga menjerat anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
Ketiga orang yang aakan dijadikan saksi adalah Kasi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husodo Kuncoro Yakti, Kasubag Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan & TA Kemendag Heri Padmo Wicaksono.
Hari ini, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Haikal untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso.
KPK memanggil dua petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK): komisaris PT HTK Theo Lykatompesy dan Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono untuk menjadi saksi terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.