Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar).
Fadli Zon mengklaim menerima informasi bahwa dirinya sedang diincar pihak tertentu dengan tudingan masalah pajak. Padahal, informasi itu adalah fakta persidangan di kasus suap pengurusan pajak dengan terdakwa Handang Soekarno.