Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak taat membayar pajak. Hal ini terungkap melalui kesaksian asubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Presdir PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui uang suap yang dia persiapkan sebesar Rp6 miliar juga ditujukan untuk Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Ditjen Pajak Kemenkeu akan menindak wajib pajak orang pribadi termasuk pekerja seni yang belum ikut program Tax Amnesty hingga 31 Maret 2017. Termasuk nama penyanyi Syahrini yang sempat disebut dalam sidang kasus suap di Dirjen Pajak yang diduga menunggak pajak Rp900 juta.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, hingga kini KPK belum berniat memanggil Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Sebab, KPK belum bisa mengendus apakah keduanya terlibat kasus yang menjurus pada korupsi atau tidak.
Selain Syahrini, muncul pula nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam pembicaraan Handang dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak bernama Andreas Setiawan.
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo mengaku di persidangan pernah mengomunikasikan Rajamohanan, terdakwa penyuap, dengan Handang Soekarno, yakni pejabat Ditjen Pajak tersangka penerima suap itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak.