Menuju konten utama

KPK Dalami Penyebutan Nama Fadli, Fahri dan Syahrini

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, hingga kini KPK belum berniat memanggil Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Sebab, KPK belum bisa mengendus apakah keduanya terlibat kasus yang menjurus pada korupsi atau tidak.

KPK Dalami Penyebutan Nama Fadli, Fahri dan Syahrini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta penyanyi Syahrini disebut-sebut dalam sidang kasus suap Direktur PT Ek Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan (Mohan) yang menghadirkan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno. Mengenai penyebutan dua orang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan yang terungkap di persidangan kemarin, Senin (20/3/2017).

"KPK akan mendalami dan mempelajari juga mencermati fakta yang muncul di persidangan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya Gedung KPK Dwiwarna, Selasa, (21/03).

Febri juga menjelaskan bahwa hingga kini KPK belum berniat memanggil kedua petinggi DPR itu. Sebab, KPK belum bisa mengendus apakah Fadli maupun Fahri terlibat kasus yang menjurus pada korupsi atau tidak.

"Sampai saat ini belum bisa kita panggil baik dalam penyidikan ataupun persidangan," jelas Febri.

Sementara itu, saat ditemui di Gedung KPK Dwi Warna, mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Dirjen Pajak Handang Soekarno mengklarifikasi pernyataannya di persidangan tadi malam.

"Oh enggak, enggak ada. Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak aja. Harus diwakili kalangan politisi di senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu ikut program pengampunan pajak," kata Handang.

Handang menjelaskan, nama kedua politisi dan Syahrini itu disebut karena ketidaksengajaan dirinya membawa berkas tersebut ke rumahnya. Dia pun memastikan jika ketiga nama tersebut adalah panutannya dalam program amnesti pajak yang tengah diusung Pemerintah era Joko Widodo.

"Justru beliau-beliau itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak utk politisi di DPR. Nah termask di dalamnya itu ya beliau artis itu, Syahrini," tutur Handang Soekarno.

Sebelumnya dalam persidangan Senin, (20/03/2017) malam Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Sulhan mengungkap adanya bukti bahwa artis Syahrini tertera dalam nota Dinas Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak. Selain, Syahrini ada juga nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sujana.

Terhadap barang bukti yang diperlihatkan itu ada Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditunjukan untuk jabatan Handang Soekarno bersifat: Sangat Segera. Apalagi di Nota dinas sendiri tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?"tanya JPU KPK Takdir Sulhan di pengadilan tadi malam.

"Syahrini artis," jawab Handang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto