tirto.id - Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bernama Andreas Setiawan disebut dalam dakwaan pejabat Ditjen pajak Handang Soekarno pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima suap 148.500 dolar AS setara Rp1,998 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam pengurusan masalah pajak PT EKP. Uang sejumlah Rp1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut KPK Ali Fikri juga menyebutkan ketika uang diserahkan pada 21 November 2016, Handang menginformasikan kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Terdakwa menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiastedi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan kalimat 'Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya'," kata Ali.
Gondres menjawab pesan itu dengan: "siap saya stadby di lante 5 mas".
Masih menurut dakwaan, sekitar pukul 20.00 WIB Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Sprinhill Golf Residence Kemayoran dan menerima kantung kertas hitam berisi uang 148.500 dolar AS.
Beberapa saat kemudian Gondres kembali menghubungi terdakwa, mengatakan dia sudah berpindah ke restoran Monty's dengan mengatakan 'mhn ijin mas...saya geser ke montys nunggu bapak".
Tidak lama kemudian, menurut jaksa, petugas KPK mengamankan Handang dan Ramapanicker beserta barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa Ali mengatakan akan mengungkap siapa "bapak" dalam pesan yang dikirim oleh Gondres tersebut pada persidangan selanjutnya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH