Menuju konten utama

Presdir PT EKP Rajamohanan Akui Suap Kakanwil Pajak

Presdir PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui uang suap yang dia persiapkan sebesar Rp6 miliar juga ditujukan untuk Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Presdir PT EKP Rajamohanan Akui Suap Kakanwil Pajak
Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui uang suap yang dia persiapkan sebesar Rp6 miliar juga ditujukan untuk Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Jadi Rp6 miliar itu untuk Handang atau orang lain juga?," tanya jaksa penuntut umum KPK Moh Takdir Sulhan dalam sidang sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Beliau (Handang) sebut nama, menurut beliau bukan hanya beliau tapi juga untuk Pak Haniv dan timnya," jawab Rajamohanan, seperti dikutip dari Antara.

Rajamohanan didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

Menurut Rajamohanan, ia pun sudah pernah bertemu dengan Haniv pada 27 September 2016 di kantor Haniv bersama dengan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo Musdiono dan Chief Accounting PT EKP Siswanto untuk mengadukan permasalahan PT EKP. Ia mengajukan permintaan khusus itu terkait penghapusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar atau total Rp78,8 miliar yang harus dibayar dalam waktu 30 hari.

"Pada 27 September saya bertemu Pak Muhammad Haniv, bersama Pak Rudi dan Siswanto. Ada juga staf Pak Haniv namanya Pak Hilman. Saya ceritakan semua dan menurut Pak Haniv kalau benar harus dicabut silakan ajukan pembatan STP yang tidak benar, lalu kami ajukan permohonan STP yang tidak benar," ungkap Rajamohanan.

Setelah itu Rajamohanan masih menindaklanjuti permintaannya ke Haniv melalui "whatsapp".

"Saya sangat panik karena bagaimana pun caranya saya harus bertemu Pak Muh Haniv karena Rp78 miliar ini kalau tidak dibayar 30 hari maka menyangkut ratusan karyawan. Maka saya panik, lalu setelah bertemu saya follow up melalui whatsapp," tambah Rajamohanan.

Selain minta bantuan kepada Haniv, sebelumnya Rajamohanan juga sudah minta bantuan kepada rekannya sesama pengusaha yaitu Arif Budi Sulistyo yang belakangan diketahui adalah Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera di Solo yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo.

Arif diketahui juga punya hubungan dengan Haniv yang terungkap dalam rekaman pembicaraan antaran Rajamohanan dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis pada 16 September 2016 yang ditunjukkan di pengadilan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri