Menuju konten utama

Dirjen Pajak Santai Disebut di Suap yang Seret Ipar Jokowi

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai isi dakwaan kasus suap pejabat Ditjen pajak yang menyeret namanya dan adik ipar Jokowi.

Dirjen Pajak Santai Disebut di Suap yang Seret Ipar Jokowi
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta sebagai saksi untuk tersangka kasus suap pejabat Ditjen Pajak, Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair pada Kamis (5/1/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai terkait penyeretan namanya di kasus dugaan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Kasus ini juga turut menyeret nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Ken menyatakan ia siap-siap saja mengikuti proses hukum penanganan kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kan ada proses hukum, disebut ya tidak apa-apa, kenapa?" Kata Ken kepada pers di Kantor Presiden Jakarta, pada Rabu (22/2/2017) seperti dikutip Antara.

Ken enggan berkomentar banyak mengenai kelanjutan penanganan kasus ini. Ketika dimintai tanggapannya, dia berujar, "Ah kita tunggu saja, aduh kebelet buang air kecil."

Dia menambahkan, "Kamu tanya saja ke sana (KPK), kan sudah ada proses hukum, untuk apa saya jelaskan?"

Ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke KPK. Ken juga menyatakan siap apabila dipanggil sebagai saksi dalam persidangan para tersangka di kasus ini.

Nama Ken muncul dalam isi dakwaan jaksa KPK untuk Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dakwaan itu juga menyebutkan adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi pada (23/9/2016), berkat bantuan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Adapun Handang adalah pejabat Ditjen Pajak yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar), yang merupakan uang muka untuk komitmen suap Rp6 miliar, dari Rajamohanan. Jaksa KPK mendakwa Rajamohanan menyuap Handang untuk menghapus Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT EKP senilai total Rp78,8 miliar.

Senin lalu, di persidangan, Rajamohanan mengakui Arif adalah teman lamanya. "Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif."

Rajamohanan meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui pesan aplikasi whatsApp. Pesan itu kemudian diteruskan oleh Arif kepada Handang. Arif menambahkan kalimat di pesan itu, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan pak. Suwun (terima kasih)." Handang lalu membalas pesan itu, "Siap bpk (bapak), bsk (besok) pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy (saya) kabari bpk."

Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Dakwaan Rajamohanan menyebutkan Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun lalu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom