Menuju konten utama

Tak Lapor Tax Amnesty, Syahrini Bisa Dikenai Sanksi

Ditjen Pajak Kemenkeu akan menindak wajib pajak orang pribadi termasuk pekerja seni yang belum ikut program Tax Amnesty hingga 31 Maret 2017. Termasuk nama penyanyi Syahrini yang sempat disebut dalam sidang kasus suap di Dirjen Pajak yang diduga menunggak pajak Rp900 juta.

Tak Lapor Tax Amnesty, Syahrini Bisa Dikenai Sanksi
Artis Syahrini. Foto/antaranews

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan menindak wajib pajak ornag pribadi termasuk pekerja seni yang belum ikut program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) hingga 31 Maret 2017. Termasuk nama penyanyi Syahrini yang sempat disebut dalam sidang kasus suap di Dirjen Pajak yang diduga menunggak pajak Rp900 juta.

Nama Syahrini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang tertera dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dirjen Pajak Handang Soekarno.

“Apabila tidak ikut Tax Amnesty, dan terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015, maka akan diterapkan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty,” kata Hestu Yoga melalui pesan singkat kepada Tirto, Selasa (21/3/2017).

Hestu Yoga mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak untuk mengusut harta wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty. Ditjen Pajak pun mengancam dengan pengenaan sanksi.

Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Saat disinggung nama Syahrini yang diduga menunggak pajak, Hestu menegaskan sanksi itu berlaku pada semua wajib pajak yang belum melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2017 seperti yang sudah disosialisasikan.

“Itu merupakan hal yang biasa bahwa terhadap Wajib Pajak Pribadi, siapapun namanya, dilakukan pengawasan, penelitian, pemeriksaan, lalu pemeriksaan bukti perkara, penyidikan, maupun penagihan aktif terkait kewajiban perpajakannya. Kami tidak bisa atau tidak harus menyampaikan ke publik hal-hal terkait Wajib Pajak Pribadi tersebut,” jelas Hestu Yoga.

Nama penyanyi Syahrini sendiri muncul dalam surat bukti permulaan wajib pajak yang diterbitkan pejabat pajak Handang ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum. Adapun dalam surat tersebut tercantum nota dinas mengenai informasi tertulis soal jumlah pajak yang tidak atau belum dibayarkan. Seperti tertulis di situ, Syahrini disebutkan menunggak pajak sebesar Rp900 juta.

“Ini berlaku untuk umum ya, bukan hanya dari kalangan artis saja,” tambahnya.

Hestu Yoga menyatakan tindakan lebih lanjut dari Dirjen Pajak baru akan dilakukan setelah 31 Maret 2017.

“Tentu yang tidak ikut Tax Amnesty akan menjadi fokus utama. Setelah 31 Maret 2017 itu, kami sudah siap dengan data-data harta mereka untuk kemudian diterapkan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty,” ujarnya.

Selain Syahrini, bukan tidak mungkin ada sejumlah nama pekerja seni lain yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Pasalnya, seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, secara keseluruhan ada sebanyak 1.307 wajib pajak dari kalangan pekerja seni. Angka tersebut terdiri dari 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron dan musisi di Indonesia, sementara 349 wajib pajak sisanya adalah pekerja seni dari bidang lainnya.

“Artis sinetron dan musisi yang sudah ikut (dari 958 wajib pajak) ada 25 persen, sementara yang belum ada 75 persen. Sedangkan untuk pekerja seni lainnya (349 wajib pajak), sebanyak 46 persen sudah ikut Tax Amnesty, yang belum 54 persen,” ujar Ken.

Salah satu langkah yang telah ditempuh Dirjen Pajak untuk menggaet semakin banyak pekerja seni agar ikut program Tax Amnesty adalah dengan melakukan sosialisasi di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, pada Jumat (21/3/2017) malam lalu. Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah nama tenar, seperti Raffi Ahmad dan juga musisi Dwiki Darmawan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri