Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019 dan penerimaan gratifikasi.
Terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi DOKA, Senin (25/3/2019).
Jaksa KPK memanggil Direktur PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.
Saksi yang dijadwalkan hadir dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri batal hadir dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap Irwandi Yusuf.