Komisi Kejaksaan menyatakan akan memproses jaksa yang menangani perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.
Penyidik KPK sekaligus korban penyerangan air keras, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.
KPK berharap rekonstruksi kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakut, bisa segera mengungkap otak di balik kasus ini.
Penyidik KPK Novel Baswedan dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin terkait dengan penyerangan yang diduga dilakukan anggota Polri.
Alghiffari Aqsa menyatakan seharusnya Jokowi langsung membentuk TGPF independen dan tidak memberi waktu lagi kepada Polri untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.
KPK kecewa dengan kinerja TPF kasus Novel Baswedan. Sebab, setelah bekerja 6 bulan, tim tersebut tidak menemukan sesuatu yang signifikan untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.
Investigasi kasus Novel sudah dilakukan secara terbuka dan telah mengklarifikasi 73 saksi yang ditemukan. Kesimpulan tim seperti rekomendasi, akan ditindaklanjuti oleh Polri.
TGPF telah menyerahkan hasil rekomendasi kasus penyerangan Novel Baswedan, namun WP KPK tak ingin bukan sebatas rekomendasi, melainkan penagkapan aktor intelektualnya.