"Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," tutur Febri.
Dalam sidang korupsi e-KTP, Senin (6/11/2017), Deniarto Suhartono mengkonfirmasi bahwa istri dan anak Setya Novanto adalah pemilik dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondaliando Graha Perdana.
Pembahasan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP masih menjadi diskusi di internal KPK.