tirto.id - Terpidana korupsi M Nazaruddin batal memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak memberi keterangan soal alasan ketidakhadirannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, Senin (16/10/2017).
"Saya belum dapat informasi yang lebih detail dari tim penyidik soal itu. Tapi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Febri mengatakan KPK akan mengagendakan kembali pemeriksaan untuk Nazarudin. Namun, ia tidak merinci kapan pria yang juga pemilik Permai Group itu akan diperiksa. "Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Febri.
Ketidakhadiran Nazaruddin juga diikuti oleh Mirwan Amir. Amir yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo tidak memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini, KPK belum mengetahui alasan politikus Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, Made Oka Masagung selaku pihak swasta, dan Iwan Baralah selaku swasta dalam kasus suap e-KTP.
Pemeriksaan Nazarudin sebagai saksi dalam suap KTP elektronik bukan lah yang pertama. Nazarudin sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk mengungkap kasus suap proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ia pernah diperiksa sebagai saksi Irman dan Sugiharto. Bahkan, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Nazarudin blak-blakan mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus suap KTP elektronik.
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017), Nazarudin yang merupakan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu bercerita kalau Andi Narogong sangat berperan penting sebagai pihak yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPR. Kehadiran Narogong sendiri berawal dari Anggota DPR alm. Mustokoweni. Mereka melakukan pembahasan awal agar proyek e-KTP dapat diloloskan dalam program DPR.
Nazarudin pun menyebut kalau mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sempat bertemu dengan Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyerahkan uang kepada Anas usai menyukseskan proyek e-KTP.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka suap KTP elektronik. Quadra merupakan salah satu konsorsium PNRI yang menenangkan proyek e-KTP. Penetapan tersangka Anang berdasarkan pemantauan dari fakta persidangan Irman dan Sugiharto.
Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga diduga ikut membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar, dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik.
Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri