tirto.id - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengembalikan uang Rp3 miliar terkait dengan pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP).
"Totalnya, saya mengembalikan uang Rp3 miliar ke KPK karena saya diminta untuk kembalikan uang itu," kata Abraham di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Abraham menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Pada saat pengadaan e-KTP, Abraham Mose menjadi Direktur Marketing PT LEN Industri yang merupakan anggota konsorsium Perum PNRI selaku pemenang proyek e-KTP bersama PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solution.
Abraham menjadi Direktur Marketing PT LEN Industri pada 2007-2012, ia selanjutnya menjadi Dirut PT LEN pada Agustus 2015-Agustus 2016 dan menjabat Dirut PT Pindad sejak Agustus 2016 hingga saat ini.
"Katanya dana itu termasuk dana operasional dan perusahaan, kenapa diserahkan?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Menurut pemahaman hukum kami yang terbatas, kalau disuruh dikembalikan ya kembalikan saja," jawab Abraham.
"Kalau pembukuan di tahun 2010-2012 apakah ada menyebut pemasukan uang dari e-KTP?" tanya hakim Jhon.
"Dalam keuangan e-KTP dibayar dari konsorsium," jawab Abraham.
Ia mengaku pada awalnya proyek e-KTP tidak masuk dalam rencana kerja anggaran perusahaan, tapi akhirnya PT LEN ikut dalam proyek itu.
"Waktu itu direktur telepon saya untuk bertemu dengan Pak Wirawan Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo), lalu saya pertemukan dengan Pak Mursyid karena menguasai dari sisi teknologi," tambah Abraham.
Sebagai direktur marketing, menurut Abraham, ia dan timnya memiliki hak atas dana operasional untuk mencari proyek baru termasuk melakukan survei dan membuat proposal.
"Dana operasional 2010-2011 menggunakan Rp6,8 miliar dana operasional dari PT LEN, itu 1 persen dari total dana yang berasal dari beberapa divisi, secara konsolidasi ada beberapa proyek seperti railway, pembangkit listrik dan proyek-proyek lain terkait militer," jelas Abraham.
Dalam dakwaan Andi disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU. Ada juga Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima sejumlah Rp2 miliar. Sedangkan PT LEN Industri mendapat keuntungan sejumlah Rp3,415 miliar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri