Sebagian umat Islam Indonesia menganggap, pernyataan karena Buya Syafii Maarif kontroversial karena dinilai membela Basuki. Sementara itu, Muhammadiyah justru menganggap perkataan Buya Syafii sebagai pendapat biasa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum perkara dugaan penistaan agama calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, Bara JP melaporkan Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Presiden menilai para demonstran pada 4 November 2016 tidak bersabar menunggu proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang diduga melakukan penistaan agama. Padahal proses hukum terhadap Ahok tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta saran dan masukan untuk pemerintah, Presiden juga menilai para ulama, kyai, habaib, dan ustad berperan membawa kabar baik, menjaga umat, memberikan peringatan, serta memberikan tuntunan pada seluruh umat.
Bareskrim tengah meneliti dua saksi dan delapan ahli untuk memproses kasus penistaan terhadap agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari saksi dan ahli ini ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa.
Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang diambil MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 serta mendesak proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan tuntas.
Salah seorang tokoh agama melontarkan sayembara bernada ancaman yang ditujukan pada Ahok. Saat ini, ancaman yang pertama kali terekam di situs Youtube itu sedang diselidiki Polda Metro Jaya.
Kepolisian Indonesia sudah mendapatkan informasi ada rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, namun Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Pemeriksaan kedua terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) lebih rinci dari pemeriksaan sebelumnya, hingga menghabiskan waktu selama 9 jam.
Kuasa Hukum Buni Yani menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menyatakan kebebasan pendapatnya dengan mengunggah video yang berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menyebut salah satu ayat dalam Al Qur'an. Menurutnya pelaporan Buni Yani ke polisi merupakan kasus sampingan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2016) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan memberi keterangan tentang pemeriksaan adirinya terkait dugaan penistaan agama. Sementara anggota fraksi PDI Perjuangan DPR percaya Kepolisian Indonesia bekerja profesional dan sesuai dengan kaidah hukum dalam kasus yang melibatkan calon gubernur usungan partainya tersebut.
Anggota partai PDI Perjuangan menilai langkah Kepolisian Indonesia membuka gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai wujud sikap kehati-hatian penyidik dalam memproses ada atau tidak suatu dugaan atau indikasi pidana seperti yang dilaporkan.
Pengunggah video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam oleh publik menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video tersebut.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan Alquran.