Menuju konten utama

Buya Syafii: Ahok Tidak Mengatakan Al Maidah itu Bohong

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan Alquran.

Buya Syafii: Ahok Tidak Mengatakan Al Maidah itu Bohong
Syafii Maarif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan Alquran. Buya Syafii berkesimpulan demikian setelah mengamati utuh rekaman video saat Ahok mengutip Al Maidah 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Menurut Buya Syafii, seperti dikutip Antara, Senin (7/11/2016), publik seharusnya memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok tersebut karena tidak ada ucapan yang melecehkan Alquran.

"Secara utuh pernyataan Ahok telah saya baca," kata Buya Syafii. "Ahok tidak mengatakan Al Maidah (ayat 51) itu bohong."

Maksud Ahok, menurut Syafii, hendak mengkritisi orang yang menggunakan Alquran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Sementara itu, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syafii menuturkan lembaga tersebut harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas dan bertanggung jawab.

Syafii mengungkapkan bentuk konkret dari fatwa MUI yakni aksi damai dari Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) MUI yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas Jakarta pada Jumat (4/11).

Selain itu, tokoh agama dari Muhammadiyah ini juga berpesan agar masyarakat tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara untuk urusan kelompok melalui fatwa MUI.

Seperti diketahui, hari ini Ahok menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Mabes Polri. Ia diperiksa oleh Bareskrim di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali, Minggu (6/11) menyampaikan bahwa pada pekan ini Bareskrim Polri juga akan memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

"Bapak Kiai Haji Maruf Amin, mudah-mudahan tidak ada halangan (untuk diminta keterangan), kalau tidak Selasa (8/11) atau Rabu (9/11)," katanya seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH