Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahya Purnama menjadi tersangka. Kendati syarat objektif penahanan terpenuhi, mengapa Mabes Polri tak menahan Ahok?
Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menganggap keputusan ini merupakan keputusan yang objektif serta menjadi bukti proses hukum berjalan secara positif.
Beberapa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Rakyat Rumah Lembang menangis setelah mengetahui calonnya menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menyampaikan apresiasi Istana atas kinerja Polri yang sangat baik dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Selepas penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Ahok akan dilakukan hari ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok juga dilarang ke luar negeri.
Ahok sudah dipastikan menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama. Tapi ia tak sendiri. Ada beberapa nama lain yang menjadi tersangka dalam status seperti Ahok. Siapa saja?
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa dalam Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan tidak harus dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Usai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta untuk menjalani proses hukum seluruhnya dengan baik. Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa terkait kasus itu.
Anies Baswedan tidak ingin mengomentari soal ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menurut calon gubernur DKI Jakarta itu, penetapan status tersangka merupakan proses hukum.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Kepolisian Republik Indonesia memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ramai-ramai netizen menyampaikan aspirasi dan dukungan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, hingga timeline media sosial twitter banjir dukungan terhadap calon gubernur pertahana, #KamiAhok menjadi trending topik.
Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama. Terkait adanya isu soal aksi 25 November, Ketua MPR meminta agar masyarakat tetap menaati proses hukum.
Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri menyampaikan pihaknya melakukan pencegahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pergi ke luar negeri.
Kapolri Jendral Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait hasil gelar perkara dimana Basuki Tjahja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangkadi Jakarta, Rabu (16/11).