Menuju konten utama

Ahok Tersangka, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama. Terkait adanya isu soal aksi 25 November, Ketua MPR meminta agar masyarakat tetap menaati proses hukum.

Ahok Tersangka, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menyapa warga saat melakukan "blusukan" di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Zulkifli Hasan mengapresiasi keputusan aparat kepolisian setelah Mabes Polri menyimpulkan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

"Saya kira kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ketua MPR itu di Gedung Parlemen, Jakarta.

Karenanya, Zulkifli berharap, masyarakat Indonesia harus menunggu dan menghormati proses hukum selanjutnya sembari tetap menjaga persatuan.

"Saya mengimbau agar kita menjaga persatuan, kesatuan dan ketentraman agar kepercayaan dunia internasional kepada kita terganggu," katanya.

"[Rencana demonstrasi] 25 November, mau apa lagi, kan sudah tersangka. Kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Percayakan kepada aparat penegak hukum," sambung Zulkifli.

Sebagaimana dikutip Antara, Rabu (16/11/2016), pagi hari ini, Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

“Penetapan itu dilakukan setelah kesimpulan dari gelar perkara yang condong menyatakan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penistaan agama,” paparnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli, Polri menyimpulkan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari