Menuju konten utama

Pakar: Kasus Ahok Berpeluang Dihentikan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada kemungkinan kasus Ahok dihentikan di tengah penyidikan.

Pakar: Kasus Ahok Berpeluang Dihentikan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menerima kain dari warga saat mendengarkan pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan Ahok sebagai tersangka sudah tepat. Ia melihat alasan kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Secara yuridis sudah cukup alasan untuk menyatakan BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai tersangka," ujar Fickar kepada Tirto.id di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Meskipun sudah dinyatakan tersangka, Fickar menyoroti kemungkinan kasus ini dihentikan dalam proses penyidikan. Apabila bukti untuk menuntut kurang, maka kepolisian bisa menyelesaikan dengan mengeluarkan SP3 atau SKP2.

Selain itu, Ahok bisa juga menggunakan metode praperadilan untuk menempuh hukum. Praperadilan adalah fungsi kontrol terhadap tindakan-tindakan penegak hukum polisi/jaksa dalam menggunakan kewenangannya dalam "upaya paksa" seperti penahanan maupun penyitaan. Namun, praperadilan hanya akan menguji prosedur. Apabila prosedur tidak tepat, Ahok baru bisa dinyatakan bebas. Apabila sesuai prosedur, Ahok tetap jadi tersangka.

Sementara itu, status Ahok sebagai calon gubernur selama menyandang tersangka pun tidak dipermasalahkan oleh Fickar. Fickar menjelaskan, UU Pemilu baru bisa menggugurkan Ahok apabila ada kekuatan hukum tetap.

"UU Pemilu baru dapat menggugurkan jika BTP berstatus sebagai narapidana dengan putusan pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Fickar.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra