Menurut Jaksa KPK, Setya Novanto, Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal bersama-sama menekan Miryam S. Haryani agar mencabut keterangannya dalam BAP.
Jaksa KPK menyebutkan puluhan pihak penerima uang korupsi e-KTP saat membacakan tuntutan ke Setya Novanto. Pihak-pihak itu terdiri atas individu dan korporasi.
Jaksa KPK menilai perbuatan Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam telah memperkaya dirinya sendiri, memperkaya korporasi sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan.
Jaksa KPK menuntut politikus PKS Yudi Widiana dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sekaligus dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
"Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.