Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya akan membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Corona.
Presiden Jokowi dianggap mengeluarkan kebijakan yang memposisikan kekuasaan dirinya melampaui legislatif dan yudikatif terkait terbitnya Perpres 63/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ombudsman RI menyebutkan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan usai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres baru karena ada dampak domino dari putusan MA.
Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, putusan MA itu sudah final dan mengikat.
Menteri Kesehatan Terawan tak memiliki solusi dan tak bisa menjawab pertanyaan anggota komisi III terkait kenaikan BPJS Kesehatan yang membebani Masyarakat