Dengan penghapusan kelas, iuran bagi kelas III-lah yang bakal naik. Pemerintah pun diminta memperhatikan mereka, misalnya dengan tetap memberi subsidi.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya akan membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Corona.
Presiden Jokowi dianggap mengeluarkan kebijakan yang memposisikan kekuasaan dirinya melampaui legislatif dan yudikatif terkait terbitnya Perpres 63/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ombudsman RI menyebutkan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan usai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres baru karena ada dampak domino dari putusan MA.