tirto.id - Ombudsman RI menduga ada tindakan maladministrasi yang dilakukan pemerintah dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah, menurut ORI, telah melakukan tindakan pungli dengan memungut iuran BPJS Kesehatan sesuai pasal 34 ayat 1 ayat 2 Perpres 75 tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman mendapati pemerintah masih menarik iuran bulan April 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 padahal pasal tersebut sudah tidak berlaku.
"Ombudsman telah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020) malam.
Alamsyah mengatakan, aksi pemerintah sudah dianggap sebagai malaadministrasi karena memungut di luar ketentuan. Ia pun mengatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum [pungutan ilegal]," kata Alamsyah.
Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak maladministrasi sesuai kewenangan lembaganya pada Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Alamsyah mendesak Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kekacauan sistem JKN.
Kemudian, Ombudsman meminta BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan harus melayani para anggota meski belum membayar iuran BPJS Kesehatan hingga payung hukum baru diterbitkan presiden.
"BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud," kata Alamsyah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri