Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, putusan MA itu sudah final dan mengikat.
Menteri Kesehatan Terawan tak memiliki solusi dan tak bisa menjawab pertanyaan anggota komisi III terkait kenaikan BPJS Kesehatan yang membebani Masyarakat
Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) kelas III tidak dinaikkan.