Pemanggilan tersebut terkait pernyataan Mahfud dan IPW yang menyebut adanya skenario dan dana dari Ferdy Sambo ke DPR terkait penembakan Brigadir Yosua.
Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Itsus terkait penahanan empat pamen yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ditengarai bisa bebas dari jerat pidana jika dikenakan pasal 51 KUHP. Mengapa demikian?