Menuju konten utama

Bahas Kasus Brigadir J, DPR Panggil Kapolri pada 24 Agustus 2022

DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, LPSK hingga Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir J, Rabu (24/8/2022) pekan depan.

Bahas Kasus Brigadir J, DPR Panggil Kapolri pada 24 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022) pekan depan. Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryantoro alias Bambang Pacul menuturkan pertemuan kali ini merupakan pertama kali seusai masa reses.

"Nanti dijadwalkan tanggal 24 Agustus itu bertepatan pada hari Rabu," kata Bambang Pacul pada Kamis (18/8/2022).

Tidak hanya Listyo, komisi III juga akan memanggil pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka. Adapun yang dipanggil yaitu LPSK, Kompolnas, dan Komnas HAM.

"Selain itu nanti kami akan memanggil LPSK, Kompolnas, dan Komnas HAM pada hari Senin 29 Agustus," jelasnya.

Sementara itu, dia enggan merinci apa saja yang akan dibicarakan dalam rapat bersama mereka. Dia mengklaim pihak akan menyisir terlebih dahulu duduk persoalan dalam kasus tersebut.

"Kami tidak langsung (membahas Ferdy Sambo). Tapi kita akan menyisir dulu," terangnya.

Bambang Pacul pun enggan ikut campur terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

"Tidak, kita ingin masuk dalam urusan penyidik," terangnya.

MKD DPR Undang Mahfud dan IPW

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburrokhman juga akan memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santosa. Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo.

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," terangnya.

"Sementara Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI." tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin