“Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada penyidik untuk memantau perkembangan dia," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).
"Soalnya kalau dibiarkan mengambang tidak ada penyelesaiannya, itu akan menjadi tuduhan negatif. Seolah-olah ini adalah kebijakan dari organisasi tertentu apalagi itu kalau dikaitkan dengan Badan Pemenangan Nasional," ucap HNW.
Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang. Sehingga harus dikembalikan ke polisi.
Hoaks surat suara tercoblos semula disebar di media sosial twitter milik pelaku Bagus Bawana Putra (BBP), lalu membuat rekaman suara untuk meyakinkan orang dan disebar lewat WhatsApp.
Kepolisian hingga saat ini belum menemukan kepastian soal keterkaitan pembuat rekaman suara tujuh unit kontainer surat suara tercoblos BBP dengan relawan Prabowo