Pola-pola perekrutan pekerja magang ini diatur secara legal lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 36/2016 tentang Penyelenggaraan Magang di Dalam Negeri. Aturan itu memuat secara eksplisit bahwa para pencari kerja bisa ikut program magang perusahaan di kawasan industri.
Aturan pekerja magang ini kian meneruskan situasi perburuhan di Indonesia dalam rezim pasar tenaga kerja fleksibel, yang membayar upah murah, mematahkan kekuatan serikat buruh, sembari menggenjot produksi perusahaan. Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan, status buruh yang rentan diperas tenaganya hanya boleh disalurkan ke bagian penunjang produksi.