Amiruddin mengingatkan negara harus menjamin hak pilih seseorang bisa terpenuhi dan tak terhalang hanya karena ada hambatan dalam proses administratif.
Gerindra menyatakan orang dengan gangguan jiwa tidak layak mendapat hak pilih. Gerindra juga menilai kualitas pemilu bisa dipertanyakan jika orang dengan gangguan jiwa bisa memilih.