Pimpinan KPK menyatakan akan tetap bersikukuh tidak membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, yang terkait kasus e-KTP, di luar persidangan meski ditekan oleh Hak Angket DPR.
Meski beberapa partai melarang fraksinya menyetujui hak angket, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Jumat (28/4/2017), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketuk palu tanda forum setuju.
Sejumlah fraksi menilai, Hak Angket KPK sebaiknya ditunda pengambilan keputusannya, dan dilakukan lobi tingkat fraksi seperti yang biasa terjadi di DPR.
Fraksi PKS DPR menolak inisiatif hak angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III, agar tidak mengesankan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan terkait hak angket KPK akan ditentukan hari ini Jumat (28/4/2017) di Rapat Paripurna, DPR berharap apapun keputusannya, semua pihak bisa menerima.
Fraksi Demokrat di DPR RI memutuskan menolak usulan Hak Angket KPK terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Keputusan itu muncul setelah ada perintah SBY.
Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.
Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka Miryam S. Haryani. PKB dengan tegas larang kadernya di DPR menyetujui hak angket ini.
Wacana mengenai usulan Hak Angket KPK terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam di Komisi III terindikasi hanya jadi gertakan sebab datanya tak kunjung lengkap hingga sehari jelang masa reses setelah penutupan masa sidang ke-IV.