Menuju konten utama

DPR Harap Semua Pihak Legawa Terima Putusan Hak Angket

Keputusan terkait hak angket KPK akan ditentukan hari ini Jumat (28/4/2017) di Rapat Paripurna, DPR berharap apapun keputusannya, semua pihak bisa menerima.

DPR Harap Semua Pihak Legawa Terima Putusan Hak Angket
Perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Soebagjo (kanan), Betti Alisjahbana (kiri) dan Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan diputuskan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4/2017).

Bambang mengatakan Sidang Paripurna hari ini kemungkinan besar akan ada pengambilan keputusan soal hak angket pelaksanaan UU oleh KPK namun dirinya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau menolak.

"Pertama jika diterima, kita minta masyarakat ikut mengawasi jalannya angket dan DPR harus transparan atau terbuka seperti hal nya angket Bank Century dulu," kata Bambang di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Dia menjelaskan hak angket KPK kali ini berbeda dengan hak angket Bank Century dulu. Hak angket Bank Century untuk menyelidiki dugaan penyimpangan kebijakan dan UU oleh pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun. Sementara, menurut Bambang, hak angket Pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU.

"Kedua, jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legawa. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yg menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan," ujarnya.

Dia menjelaskan tugasnya sebagai pimpinan Komisi III sudah selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK pekan lalu.

"Selanjutnya usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain Komisi III tapi menjadi domain pimpinan fraksi-fraksi dan para pimpinan partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini," ujarnya.

Bambang mempersilakan fraksi-fraksi menentukan sikap dan mengambil keputusan namun kepentingan rakyat harus didahulukan.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) dini hari, sejumlah fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem telah menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Sementara PAN, PKS, dan Hanura menyatakan mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksinya, sedangkan PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.

Sebagi informasi, setelah berkonsultasi dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Demokrat sepakat untuk melarang fraksinya menyetujui hak angket. Senada dengan SBY, Prabowo menyatakan hal yang sama, Gerindra memutuskan untuk menolak hak angket.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra