Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan alasan keputusannya membatalkan rotasi jabatan 16 Panglima Tinggi (Pati) TNI yang semula diputuskan pendahulunya, Gatot Nurmantyo.
Tidak semua unggahan yang mencantumkan suku, ras, agama, dan antar golongan dan bernada negatif, memenuhi unsur ujaran kebencian seperti yang diatur di Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hadi Tjahjanto tidak bermaksud untuk memasukkan oknum militer ke pengadilan sipil, namun Hadi menjelaskan soal kebutuhan pemisah yang jelas antara KUHP Militer dan KUHP umum.
Tanpa garis merah di lencana pangkat berbintang empat yang terpasang di bahunya, Gatot kembali menjadi prajurit biasa sebagaimana keputusannya menolak pensiun dini.